nusakini.com - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Rabu (1/6/2016) mengatakan, KPK hari ini memanggil Tin Zuraida (istri Nurhadi) sebagai saksi, tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.

Yuyuk menjelaskan, Tin akan ditanya soal apa yang diketahuinya terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk soal penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mewahnya, Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan penyidik menemukan uang Rp 1,7 miliar di rumah mewah Nurhadi. 

Selain Tin, kata Yuyuk, penyidik juga memanggil dua pegawai rumah Nurhadi. Mereka ialah Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka DAS.(if/mk)